Landasan Hukum
BURSA KERJA KHUSUS (BKK) SMKN 1 Singosari Malang Nomor Ijin : 562/678/421.108/2009
- Landasan Hukum Pendirian BKK : Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Kep-49/DPPTKDN/2003) Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus
- Fungsi BKK : Lembaga/ Unit yang menjalankan fungsi penempatan untuk mempertemukan antara pencari kerja dan pengguna kerja
Kegiatan Utama BKK
- Memberikan Informasi Pasar Kerja
- Pendaftaran Pencari Kerja
- Memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
- Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja
Sasaran BKK
- Pencari kerja terutama alumni SMKN 1 Singosari
- Pengguna Tenaga Kerja
Program Dan Kegiatan
Ditujukan untuk alumni SMKN 1 Singosari terutama yang telah bekerja melalui BKK guna mensukseskan program Peduli Penyaluran Tamatan BKK. Program tersebut adalah :
- Mengoptimalkan Program BKK secara Umum
- Menyelenggarakan Pelatihan bagi siswa kelas 3 dan alumni yang belum bekerja
- Memberikan bantuan kepada siswa yang kesulitan biaya sekolah