SOSIALISASI DAN PENERAPAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
skp-web-1

SMK NEGERI 1 SINGOSARI

Kegiatan Hari Rabu, 19 Januari 2022

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai.

Hari ini SMK Negeri 1 Singosari mengadakan kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan harapan semua ASN SMK Negeri 1 Singosari tidak ada kendala dalam pengisian SKP di tahun 2022


Pengisian dan penjabaran tentang Update SKP oleh Kepala Sekolah Bpk. Drs. Suharto, M.Pd.Beserta Tim

Merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Nilai Kinerja PNS diperoleh menggabungkan SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 70% nilai SKP dan 30%.

Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan hasil penilaian prestasi kerja PNS pada periode 1 dan penilaian kinerja PNS pada periode 2.

SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai. Aspek-aspek dalam SKP antara lain kuantitas, kualitas dan waktu serta biaya yang disesuaikan dengan karteristik, sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Yang perlu diperhatikan mengenai SKP :

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Melalui sosialisasi ini diharapkan SKP dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai dan dapat diterapkan secara menyeluruh dalam pengisian data melalui e-MASTER diharapkan akan menjadi data source dalam pengklasifikasian kuadran kompetensi PNS di lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Humas_SMKN1SGS

4 pemikiran pada “SOSIALISASI DAN PENERAPAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)”

Tinggalkan komentar