
SMK Negeri 1 Singosari menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 24 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum penyampaian informasi dan penyelarasan pemahaman terkait kebijakan kepegawaian, khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

Rapat koordinasi dibuka dengan sambutan dari Kepala SMKN 1 Singosari. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur, yang memberikan kepastian terkait masa transisi menuju PPPK Penuh Waktu. Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketenangan bagi pegawai yang saat ini berada dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa pegawai yang belum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari informasi administratif yang masih berproses sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Terkait dengan penggajian PPPK Paruh Waktu, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU), dengan sumber dana utama berasal dari Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang telah memiliki ketentuan baku. Apabila alokasi dana BPOPP belum mencukupi, maka dimungkinkan adanya dukungan dari Dana BOS, dengan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan gambaran umum terkait kebijakan pengelolaan kepegawaian PPPK Paruh Waktu di lingkungan SMKN 1 Singosari. Bendahara sekolah memaparkan secara umum bahwa sistem penggajian dan pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan pendanaan pendidikan yang berlaku, dengan dukungan BPOPP, serta dikelola secara tertib, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung kelancaran layanan pendidikan.
Kegiatan rapat koordinasi ini ditutup dengan penyampaian motivasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, profesionalisme, dan dedikasi dalam menjalankan tugas. Diharapkan melalui semangat kerja yang positif dan kolaboratif, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat melalui masa transisi dengan baik serta memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.





