
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 11 Agustus 2022 Nomor : 800/5556/204.2/2022 Perihal Sosialisasi Pengisian Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada tanggal 15 Agustus 2022 Tenaga Non-ASN di SMK Negeri 1 Singosari baik itu Guru dan Pegawai Tidak Tetap mengikuti sosialisasi melalui aplikasi Zoom di Ruang Rapat Utama SMK Negeri 1 Singosari yang dibuka oleh Kepala Bidang PPP BKD Provinsi Jawa Timur, Bapak Hasyim Asyhari.

Dalam Sosialisasinya Bapak Hasyim Asyhari menjelaskan tentang Kebijakan dan Teknis Pendataan tenaga Non-ASN, oleh karena itu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur akan melakukan pendataan Pegawai Non ASN sebagai langkah untuk pemetaan pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran oleh APBD, bukan melalui pengadaan barang dan jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga,
- Diangkat paling rendah oleh Kepala Perangkat Daerah,
- Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021,
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Mekanisme perekaman Non-ASN yang dilakukan pertama adalah pendataan dari setiap instansi Sekolah dengan cara mengisi form excel yang sudah disediakan oleh pihak BKD Jawa Timur selanjutnya data tersebut harus segera dikirimkan data ke cabang dinas sesuai dengan daerah masing masing.
Dalam pendataan ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer, yaitu:
1.NIK non-ASN
2. Nomor KK tenaga non-ASN
3. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN.
4. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.
Bapak Hasyim Ansar juga menyebutkan tujuan dari Pendataan honorer ini adalah untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah khususnya di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Harapan kedepannya semoga dengan adanya pendataan non ASN ini dapat memberikan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN yang bekerja di Sekolah baik itu SMA dan SMK, khususnya di SMK Negeri 1 Singosari.



