
Pada tanggal 20 Desember 2022 SMK Negeri 1 Singosari mendapatkan amanah sebagai sekolah atau rumah Restorative Justice yang ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Peresmian Rumah RJ tersebut tersebar di beberapa sekolah berdasarkan wilayahnya, SMK Negeri 1 Singosari sendiri merupakan rumah RJ di wilayah Utara Kabupaten Malang.

“Tujuan utama penetapan rumah RJ ini adalah memberikan edukasi antara guru dan siswa untuk mencegah secara dini penyimpangan secara hukum yang ada dalam proses belajar mengajar seperti tindak bullying ataupun penyiksaan yang melanggar hukum.
Sesuai dengan namanya, Sekolah memang sudah seharusnya menjadi rumah pelindung kedua bagi warga sekolah yang ada didalamnya setelah rumah, seluruh elemen sekolah harus bekerja sama dalam menciptakan rasa damai dan kenyamanan di area sekolah demi tercapainya tujuan pembelajaran.

Sehubungan dengan penetapan SMK Negeri 1 Singosari sebagai Rumah Restorative Justice tersebut, Pada tanggal 30 Januari 2023 SMK Negeri 1 Singosari melaksanakan kegiatan sosialisasi Rumah Restorative Justice dengan menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepanjen yaitu Bapak Erfan Effendi Yudi Arianto, SH., MH Dalam kegiatan tersebut beliau menyampaikan, “Rumah restorative justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi di lingkungan sekolah, dengan tujuan sekolah bisa menjadi tempat mediasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sehingga dapat diselesaikan tanpa harus membawa masalah tersebut sampai ke ranah hukum.

Menurutnya dengan adanya rumah restorative justice diharapkan dapat menjadi salah satu tempat untuk menyelesaikan masalah secara restorative justice dan merupakan alternatif untuk penyelesaian perkara tindak pidana secara proses dialog dan mediasi.

Setiap sekolah memilik aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga sekolah baik itu guru, siswa maupun pegawai. Sekolah berfungsi untuk memberikan edukasi kepada siswa dalam memahami tujuan dari aturan tersebut yaitu untuk mendisiplinkan. semoga dengan adanya Rumah RJ ini dapat memberikan ilmu baru bagi siswa dalam menciptakan sadar hukum sejak dini. Sehingga mereka dapat memaksimalkan diri untuk mengikuti pembelajaran dan mengembangkan keahliannya tanpa melakukan pelanggaran dan kekerasan di area sekolah.

Semoga kelanjutan dari penetapan Rumah Restoratif Justice ini memberikan salah satu solusi untuk memberikan edukasi hukum bagi Peserta Didik di SMK Negeri 1 Singosari.





